Tuesday, June 24, 2014

Update Informasi Juni 2014 RT09 / RW 09



INFORMASI WARGA CLUSTER BALI 2



1.       Dihimbau untuk seluruh warga di Cluster Bali 2 Jatisari Jatiasih. Untuk tidak membuka bisnis, toko atau semacam stokis / depo penyimpanan sebuah produk yang mengundang keramaian sehingga mengganggu ketentraman warga. Tapi tidak menutup kemungkinan diperbolehkan  membuka usaha jika pembeli mayoritas dari Cluster Bali 2. Jika mayoritas dari luar Cluster Bali 2 silahkan berjualan di luar Cluster Bali 2.
 
2.       Dilarang melakukan TERNAK binatang di dalam cluster Bali 2. Dalam hal ini diperbolehkan memelihara binatang dalam jumlah yang wajar. Dan tidak membahayakan kesehatan warga Bali 2.
 
3.       Dihimbau warga untuk tetap menjaga asset masing – masing walau sudah ada keamanan. Seperti :

·         Menggembok sepeda atau motor yang diparkir di luar.

·         Memasang kunci setir untuk kendaraan yang diparkir di luar.

·         Menutup pintu rumah jika tidak ada orang atau malam hari disaat tidur.

4.       Dihimbau untuk seluruh warga untuk mengikuti yayasan kematian yang ada di sekitar Cluster Bali 2. Untuk Agama Katholik biasanya sudah ada dari Gereja / Kapel. Sedangkan untuk selain Katholik ada yayasan Pralaya yang di Koordinator oleh Ibu Dina (Blok BH No.5) di setiap pertemuan bulanan Ibu – Ibu. Fungsi nya adalah sebagai bantuan untuk keluarga yang berduka untuk ringan menanggung beban biaya kematian tersebut. Baik dalam bentuk uang maupun fasilitas prosesi kematian.

5.       Jasa kebersihan sampah setiap pagi hanya untuk sampah dapur. Selain sampah dapur silahkan para warga untuk membahas dengan petugas sampah tersebut di luar beban biaya setiap bulan nya. Karena jika bukan sampah dapur, petugas tidak memiliki wewenang untuk membuang ke TPS. Dan bisa berkoordinasi dengan petugas tersebut jika mau di kirim ke Bank Sampah RW.09

6.       Di wajibkan setiap warga BARU melakukan lapor ke pengurus RT atau  mengikuti pertemuan bulanan ibu – ibu. Agar terdata dan mengetahui berita terbaru mengenai lingkungan yang ada. Jika tida melapor akan dikeluarkan surat teguran dalam jangka waktu tertentu. Jika belum melapor juga. Akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diperiksa secara mendalam oleh pihak kepolisian.

7.       Membayar uang iuran warga di setiap pertemua bulanan ibu – ibu. Jika tidak melakukan pembayaran maka Satpam warga yang akan melakukan penagihan di tambah biaya insentif sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk setiap bulan nya.

Demikian informasi dari kami Pengurus RT.09 RW.09 Jatisari Bekasi.

Hormat Kami,



Wiliarto Prio Utomo
Ketua RT.09 RW.09



No comments:

Post a Comment