INFORMASI
WARGA CLUSTER BALI 2
1.
Dihimbau
untuk seluruh warga di Cluster Bali 2 Jatisari Jatiasih. Untuk tidak membuka
bisnis, toko atau semacam stokis / depo penyimpanan sebuah produk yang
mengundang keramaian sehingga mengganggu ketentraman warga. Tapi tidak menutup
kemungkinan diperbolehkan membuka usaha
jika pembeli mayoritas dari Cluster Bali 2. Jika mayoritas dari luar Cluster
Bali 2 silahkan berjualan di luar Cluster Bali 2.
2.
Dilarang
melakukan TERNAK binatang di dalam cluster Bali 2. Dalam hal ini diperbolehkan
memelihara binatang dalam jumlah yang wajar. Dan tidak membahayakan kesehatan
warga Bali 2.
3.
Dihimbau
warga untuk tetap menjaga asset masing – masing walau sudah ada keamanan.
Seperti :
·
Menggembok
sepeda atau motor yang diparkir di luar.
·
Memasang
kunci setir untuk kendaraan yang diparkir di luar.
·
Menutup
pintu rumah jika tidak ada orang atau malam hari disaat tidur.
4.
Dihimbau
untuk seluruh warga untuk mengikuti yayasan kematian yang ada di sekitar
Cluster Bali 2. Untuk Agama Katholik biasanya sudah ada dari Gereja / Kapel.
Sedangkan untuk selain Katholik ada yayasan Pralaya yang di Koordinator oleh
Ibu Dina (Blok BH No.5) di setiap pertemuan bulanan Ibu – Ibu. Fungsi nya
adalah sebagai bantuan untuk keluarga yang berduka untuk ringan menanggung
beban biaya kematian tersebut. Baik dalam bentuk uang maupun fasilitas prosesi
kematian.
5.
Jasa
kebersihan sampah setiap pagi hanya untuk sampah dapur. Selain sampah dapur
silahkan para warga untuk membahas dengan petugas sampah tersebut di luar beban
biaya setiap bulan nya. Karena jika bukan sampah dapur, petugas tidak memiliki
wewenang untuk membuang ke TPS. Dan bisa berkoordinasi dengan petugas tersebut
jika mau di kirim ke Bank Sampah RW.09
6.
Di
wajibkan setiap warga BARU melakukan lapor ke pengurus RT atau mengikuti pertemuan bulanan ibu – ibu. Agar
terdata dan mengetahui berita terbaru mengenai lingkungan yang ada. Jika tida
melapor akan dikeluarkan surat teguran dalam jangka waktu tertentu. Jika belum
melapor juga. Akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diperiksa secara
mendalam oleh pihak kepolisian.
7.
Membayar
uang iuran warga di setiap pertemua bulanan ibu – ibu. Jika tidak melakukan
pembayaran maka Satpam warga yang akan melakukan penagihan di tambah biaya
insentif sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk setiap bulan nya.
Demikian informasi dari kami
Pengurus RT.09 RW.09 Jatisari Bekasi.
Hormat Kami,
Wiliarto Prio Utomo
Ketua RT.09 RW.09